PEMBERITAHUAN CUTI BERSAMA TAHUN 2022
Jakarta-Humas: Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 dan Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 7 April 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Republik Indonesia Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, maka dengan ini diberitahukan cuti bersama tahun 2022 adalah sebagai berikut;
Untuk lebih jelas, berikut suratnya:
Dokumen
cuti bersama.pdf
- PERHATIAN : Lampiran Dokumen Untuk Data Surat Sebelum Tanggal 4 Desember 2022 Dapat Diakses Melalui Website Lama Berikut Ini: https://old.pta-makassar.go.id