• Dirgahayu RI 78
  • Dirgahayu MA 78
  • Program Kerja Badilag 2023
  • Banner Hak - Hak Anak
  • Banner Hak - Hak Perempuan
  • Banner MASIGA
  • Banner Assipa V2
  • Banner Buku Tamu Mandiri
  • Banner Inovasi
  • Banner1
  • Banner2
  • Banner3
  • Banner4
  • Banner7
  • Banner8
     PERHATIAN : Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Makassar Terkait Dengan Perkara, Janji Mutasi dan Promosi dengan Permintaan Imbalan Sejumlah Uang.

Fenomena Kekurangan Hakim Dan Status Hakim Tunggal

Oleh Marwan, S.Ag., M. Ag. (ketua PA Pasarwajo)

Sejak tahun 2015 beberapa pengadilan di bawah Mahkamah Agung terjadi krisis hakim, ada satu satker yang hanya 3 orang hakim (ketua, wakil, hakim atau ketua, 2 orang hakim), bahkan di beberapa satker yang masuk kategori IV (250- 1000) ada hakimnya hanya 4 orang sudah termasuk ketua dan wakil. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Mahkamah Agung memberikan solusi adanya hakim tunggal dalam penyelesaian perkara sehingga pelayanan public dapat terlaksana sesuai dengan regulasi yang berlegitimasi.

Persoalannya, ketika terbit dispensasi hakim tunggal, Terjadi perdebatan dan perbedaan pendapat perihal kedudukan dan SOP hakim tunggal. Pendapat pertama berpandangan bahwa oleh karena sudah ada regulasi izin (“dispensasi”) hakim tunggal dari Mahkamah Agung, maka otomatis segera diterapkan untuk semua jenis perkara dan semua kondisi persidangan. Akan tetapi ada pendapat kedua yang berpandangan bahwa penggunaan hakim tunggal dalam batas darurat saja ketika hakim majelis betul betul tidak lengkap, misalnya hanya 2 orang hakim sehingga kalau ada 3 hakim dan terpenuhi format majelis hakim, maka ”haram” secara formil dan materil penggunaan hakim tunggal (sekalipun ada izin dispensasi). Sedangkan pendapat ketiga mengatakan bahwa tidak secara otomatis penerapan regulasi tersebut secara otomatis tetapi penerapan regulasi hakim tunggal perlu dikondisikan dan disesuaikan dengan jenis perkara dan kondisi proses persidangan. Misalnya di satker tertentu hakimnya ada 3, saat tertentu hakim majelis lengkap, di sisi lain hakim tunggal juga dihalalkan sesuai kondisi dan jenis perkaranya;

Selengkapnya KLIK DISINI


Statistik Perkara Banding

  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2023
  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2024

Agenda Kegiatan

Agenda Kegiatan Pimpinan serta Kegiatan Pada PTA Makassar
Mon Tue Wed Thu Fri Sat Sun
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31

Pimpinan, Panitera & Sekretaris

Ketua
Dr. Drs. H Muh Abduh Sulaeman, S.H., M.H.
Wakil Ketua
Drs. H. Pandi, S.H., M.H.
Panitera
Drs. Musbir
Sekretaris
Dr. Abdul Mutalip, S.Ag., S.H., M.H.

© 2022 Pengadilan Tinggi Agama Makassar. All Rights Reserved.

ipv6 ready