• Dirgahayu RI 78
  • Dirgahayu MA 78
  • Program Kerja Badilag 2023
  • Banner Hak - Hak Anak
  • Banner Hak - Hak Perempuan
  • Banner MASIGA
  • Banner Assipa V2
  • Banner Buku Tamu Mandiri
  • Banner Inovasi
  • Banner1
  • Banner2
  • Banner3
  • Banner4
  • Banner7
  • Banner8
     PERHATIAN : Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Makassar Terkait Dengan Perkara, Janji Mutasi dan Promosi dengan Permintaan Imbalan Sejumlah Uang.

Pergeseran Kekuasaan Kehakiman Peradilan Agama

PERGESERAN KEKUASAAN KEHAKIMAN PERADILAN AGAMA[1]

Oleh Zulkarnain[2]

Barda Nawawi Areif mengatakan bahwa kekuasaan kehakiman tidak hanya berarti ”kekuasaan mengadili” (kekuasaan menegakkan hukum di badan-badan peradilan), tetapi mencakup kekuasaan menegakkan hukum dalam seluruh proses penegakan hukum.[3]

Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 menyatakan bahwa Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Pasal tersebut menegaskan tentang sifat, tujuan dan maksud kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Tentang sifat kekuasaan kehakiman, ditegaskan ada dua, yaitu: a. kekuasaan negara, dan b. kekuasaan yang merdeka. Adapun tujuan kekuasaan kehakiman adalah menyelenggarakan peradilan. Sedangkan maksud kekuasaan kehakiman adalah menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Kekuasaan kehakiman merupakan salah satu dari kekuasaan negara adalah alat kelengkapan negara.[4] Sebagai kekuasaan negara, kekuasaan kehakiman mempunyai kekuatan memaksa atas nama negara. Kekuasaan negara seperti itu diperlukan untuk melindungi dan mengayomi masyarakat dari tindakan semena-semena. Ketentuan ini menegaskan bahwa negara Indonesia menganut teori kedaulatan negara. Negara berdaulat atas masyarakat, negara membuat aturan yang harus ditaati, dan bila dilanggar, negara dapat menjatuhkan sanksi. Kekuasaan meskipun memiliki keragaman bentuk dan sumber, tetapi hakikatnya adalah sama yaitu kemampuan seseorang atau suatu pihak untuk memaksakan kehendaknya atas pihak lain.[5]

Perlawanan terhadap putusan pengadilan berarti perlawanan terhadap negara. Kekuasaan seperti ini terlihat jelas pada saat pengadilan melakukan upaya paksa untuk melaksanakan putusannya. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan:”Hukum memerlukan paksaan bagi penataan ketentuan-ketentuannya, dapat dikatakan bahwa hukum memerlukan kekuatan bagi penegaknya. Tanpa kekuasaan, hukum hanya merupakan kaidah sosial yang berisi anjuran belaka”.[6]

Sedangkan kekuasaan yang merdeka mengandung makna bahwa kekuasaan kehakiman tidak dapat diintervensi oleh kekuasaan negara yang lain (legislatif dan eksekutif) dan pengaruh extra yudisial (seperti opini perorangan dan publik serta pers).[7] Kemandirian pengadilan di dalamnya terkandung pula makna pemberian kekuasaan kepada lembaga peradilan untuk menjalankan suatu kewenangan profesi tertentu tanpa adanya campur tangan dari pihak manapun. Pemberian kekuasaan kepada pengadilan yang terpisah dan bebas dari pengaruh kekuasaan lain adalah implementasi dari asas kekuasaan kehakiman yang merdeka.[8]

Kemandirian kekuasaan kehakiman atau kebebasan hakim merupakan asas yang sifatnya universal, terdapat dimana saja dan kapan saja.[9] Kemandirian pengadilan tidak lain adalah kebebasan (independence), mengandung di dalamnya kebebasan dalam menjalankan tugas peradilannya. Omar Seno Adji menyebutkan kebebasan tersebut bersifat fungsional (zakelijk/functional). Kebebasan fungsional mengandung larangan menurut Hukum Tata Negara bagi kekuasaan negara lainnya untuk mengadakan intervensi dalam pemeriksaan perkara oleh hakim, dalam oordeelvorming mereka dalam menjatuhkan putusan. Dalam perundang-undangan Indonesia, ia mengalami extensi pengertian, dengan menyatakan bahwa ia tidak terbatas pada kebebasan campur tangan dari pihak kekuasaan negara lainnya, melainkan pada kebebasan dari paksaan, direktif atau rekomendasi dari pihak extra judicial.[10]

Kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan ciri terselenggaranya Negara Hukum dan jaminan terhadap penegakan hukum dan keadilan oleh badan peradilan. Hal-hal yang terkandung dalam kekuasaan kehakiman yang merdeka menurut Bagir Manan [11] adalah :

  1. a)Kekuasaan kehakiman yang merdeka adalah kekuasaan dalam menyelenggarakan peradilan atau fungsi yang meliputi kekuasaan memeriksa dan memutus suatu perkara atau sengketa, dan kekuasaan membuat suatu ketetapan hukum.
  2. b)Kekuasaan kehakiman yang merdeka dimaksudkan untuk menjamin kebebasan hakim dari berbagai kekhawatiran atau rasa takut akibat suatu putusan atau ketetapan hukum yang dibuat.
  3. c)Kekuasaan kehakiman yang merdeka bertujuan menjamin hakim bertindak objektif, jujur, dan tidak berpihak.
  4. d)Pengawasan kekuasaan kehakiman yang merdeka dilakukan semata-mata melalui upaya hukum biasa atau luar biasa oleh dan dalam lingkungan kekuasaan kehakiman sendiri.
  5. e)Kekuasaan kehakiman yang merdeka melarang segala bentuk campur tangan dari kekuasaan di luar kekuasaan kehakiman.
  6. f)Semua tindakan terhadap hakim semata-mata dilakukan menurut undang-undang.

Paulus Effendi Lotulung mengatakan sebagaimana dikutip Rusli Muhammad, bahwa kemandirian badan peradilan (dan para hakimnya) bukanlah merupakan tujuan akhir di dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, tetapi merupakan sarana atau alat untuk menuju tercapainya peradilan yang tidak berpihak. Karenanya pengertian kemandirian dan independensi peradilan harus senantiasa dibaca dalam nafas dengan ketidak-berpihakan suatu badan peradilan, untuk menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan bias maupun sifat pra-mengadili dari hakim.[12]

Kekuasaan kehakiman diselenggarakan oleh badan peradilan yang memiliki tugas pokok menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara dengan tujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Yang dimaksud dengan menyelesaikan bukanlah semata-mata hanya menetapkan hak dan hukumnya saja, melainkan juga realisasi atau pelaksanaannya (eksekusinya).[13]

Menegakkan hukum bermakna menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau disebut juga dengan menegakkan kepastian hukum. Dalam konteks ini, pengadilan merupakan corong Undang-undang, sebagaimana dikemukakan oleh paham positivisme hukum.

Menegakkan keadilan mengandung makna bahwa : (i). Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas mengatur (Pasal 10 ayat (1) UU No. 49 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Pengadilan wajib untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan mencari hukum yang hidup di masyarakat. Dalam hal ini hakim dapat melakukan penemuan dan konstruksi hukum (ii). Pengadilan sekeras-kerasnya mengupayakan tegaknya hukum dan keadilan secara simultan, jika seandainya tidak bisa diselaraskan dan terpaksa harus mengenyampingkan salah satunya (hukum atau keadilan), maka hukumlah yang dikesampingkan. Dalam hal ini hakim dapat menggunakan penafsiran hukum dan menerapkan contra legem terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, pengadilan harus memperhatikan dan mengikuti hukum yang hidup di masyarakat sebagaimana dikemukakan oleh paham sosiologi hukum. Sejatinya, putusan pengadilan itu pun adalah hukum, judge made law. Putusan hakim yang menentukan apa hukumnya, sekalipun putusannya itu bertentangan dengan undang-undang, selama belum dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi, putusan itu tetap mempunyai kekuatan hukum (res judicata pro veritate habetur).

Kekuasaan kehakiman diselenggarakan dengan maksud untuk mewujudkan prinsip negara hukum. Negara Hukum dalam pandangan Indonesia berlandaskan idiologi Pancasila dan berdasarkan konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara hukum Pancasila menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan hukum agama sebagai aplikasi dari sila pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa). Bila dilihat dalam konteks ini, Indonesia menganut paham kedaulatan Tuhan. Setidaknya pada lembaga kekuasaan kehakiman yang menggunakan irah-irah ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” pada kepala putusan, dan khusus untuk Peradilan Agama didahului dengan Basmalah (Bismillahirrahmanirrahim).

Ridwan menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman yang diamanatkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai bentuk amanat tertinggi dalam negara, yang secara filosofisnya merupakan kedaulatan Tuhan yang dilaksanakan oleh hakim sebagai komponen utama pelaksana kekuasaan kehakiman.[14] Selain itu, Negara Hukum Pancasila mengatur bahwa peraturan perundang-undangan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusi. UUD merupakan puncak peraturan perundang-undangan pada ”piramida” ajaran stufenbau theorinya Hans Kelsen. Peraturan perundang-undangan yang dibuat tidak dibenarkan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Untuk menegakkan ketentuan ini, Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan untuk mengoreksi UU agar tidak bertentangan dengan UUD. Sedangkan Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan lain agar tidak bertentangan dengan UU.

Berdasarkan uraian di atas, terlihat bahwa paham Negara Hukum Indonesia, tidak mengikuti secara mutlak paham positivisme hukum (negara hukum positivistik) dan paham sosiologi hukum, tetapi menggabungkan keduanya dalam posisi yang sama. Konsep negara hukum yang dianut Indonesia bersifat substantif atau materil, yaitu negara kesejahteraan (welfare state) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indopnesia Tahun 1945 yang dapat ditemukan dari tujuan nasional yang termuat dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia. Kesejahteraan yang dibangun adalah kesejahteraan bersama-sama, bukan kesejahteraan golongan atau perorangan.[15]

Aplikasi terhadap paham negara hukum tersebut diberikan kewenangan sepenuhnya kepada lembaga yudikatif sebagai lembaga pemutus. Pengadilan sebagai lembaga kekuasaan kehakiman akan memperhatikan aspek pilosofis, yuridis dan sosiologis suatu peraturan perundang-undangan dalam memutus perkara sehingga putusannya merupakan wujud dari tercapainya kesejahteraan dan kedamaian bersama. Hukum yang dikembangkan tidak bersifat formalistik tetapi bersifat substansial yaitu kesejahteraan, sebagaimana yang dinyatakan Jeremy Bentham bahwa manusia akan bertindak untuk mendapatkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan mengurangi penderitaan.[16]

  1. 1.Kekuasaan kehakiman badan peradilan

Konsep kekuasaan kehakiman yang merdeka seperti diuraikan di atas, dalam perjalanan sejarah hukum Indonesia terkadang masih merupakan cita-cita (das sein), belum wujud dalam kenyataan (das solen). Politik hukum pemerintah memengaruhi bentuk dan kemandirian kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman badan peradilan di Indonesia mengalami dinamika, mengikuti perkembangan politik hukum pemerintah, kendati secara tekstual konsep kemandiriannya tetap diakui sepanjang masa.

Kekuasan kehakiman terdiri dari lembaga, proses peradilan dan aparat pengembannya. Sehubungan dengan itu, kemandirian kekuasaan kehakiman dapat ditelaah pada ketiga aspek tersebut, yaitu: aspek kemandirian lembaganya, aspek kemandirian proses peradilannya, dan aspek kemandirian hakimnya. Berikut ini akan diuraikan lebih lanjut sebagai berikut :

  1. a.Aspek kemandirian lembaga.

Lembaga badan peradilan dinyatakan mandiri bila tidak adanya ketergantungan dalam melaksanakan tugas dengan lembaga lain. Dalam konteks pembagian kekuasaan ajaran Charles Louis De Secondat Montesquieu,[17] kekuasan kehakiman (yudikatif) tidak tergantung kepada kekuasaan eksekutif dan legislatif. Ketergantungan antar kekuasaan negara tersebut tidak menunjukkan prinsip keseimbangan (check and balances) yang diperlukan untuk menghindari kesewenangan masing-masing kekuasaan negara. S.Tasrif menegaskan bahwa ajaran Trias Politika Montesquieu bertujuan agar masing-masing kekuasaan tidak bertindak sewenang-wenang karena kekuasaan yang satu membendung kekuasaan yang lain.[18] Namun dalam praktek ketatanegaraan seringkali penegakan hukum tidak berdaya yang bersumber pada kondisi natural penegak hukum khususnya pengadilan, hakim menempati kedudukan paling lemah dibandingkan cabang kekuasaan lain.[19]

Dalam kenyataannya, pada masa orde lama lembaga pengadilan dijadikan bagian bahkan berada di bawah kendali dari kekuasaan eksekutif, sebagai alat kekuasaan demi kepentingan revolusi. Hal tersebut bahkan ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 yang memberikan kekuasaan kepada Presiden untuk melakukan intervensi terhadap peradilan dalam hal kepentingan nasional atau kepentingan revolusi terancam.[20] Presiden Soekarno memberi status Menteri kepada Ketua Mahkamah Agung yang berarti Presiden menempatkan Ketua Mahkamah Agung sebagai unsur kekuasaan pemerintah yang membantu Presiden.

Keadaan ini berlanjut pada jaman awal orde baru, pengadilan tetap menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan eksekutif [21]. Bahkan ternyata pengadilan tidak sekedar alat kekuasaan tetapi telah menjadi pelindung dan pengaman bagi alat-alat kekuasaan yang telah bekerja sama dengan para konglomerat menggerogoti kekayaan negara.[22] Presiden Soeharto melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 menempatkan lembaga peradilan dalam dualisme kekuasaan (kekuasaan kehakiman dan kekuasaan eksekutif). Sisi teknis peradilan berada di bawah kekuasaan kehakiman (Mahkamah Agung), dan sisi administrasi, organisasi, dan keuangan berada di bawah kendali kekuasaan eksekutif (Departemen). Promosi dan mutasi, nasib serta kesejahteraan hakim berada di tangan Departemen. Hal ini menunjukkan bahwa kekuasaan kehakiman tersebut bukan sebagai lembaga otonom yang merdeka, melainkan sebagai struktur yang tergantung di bawah kekuasaan struktur lain.

Kenyataan tersebut menunjukkan bahwa kekuasaan kehakiman tidak mandiri dan kekuasaannya telah direduksi dari status kedaulatan negara. Kenyataan ini juga menunjukkan bahwa, kendati konstitusi Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat setelah Dektrit 5 Juli 1959 sebagaimana dinyatakan oleh Salim[23], namun UU organiknya tidak menunjukkan keserasian dengan konstitusi tersebut. Hal ini membenarkan pemeo kekuasaan, bahwa setiap kekuasaan pasti memiliki kecenderungan untuk berkembang menjadi sewenang-wenang, seperti dikemukakan oleh Lord Acton, “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”.[24]

Dualisme kekuasaan kehakiman berakhir pada masa reformasi melalui Tap MPR Nomor X/MPR/1998 dan amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Tap MPR tersebut telah menetapkan kebijakan reformasi di bidang hukum, diantaranya pemisahan yang tegas antara fungsi-fungsi yudikatif dari eksekutif.[25] Tap MPR tersebut ditindaklanjuti Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menetapkan bahwa kekuasaan kehakiman harus bebas dan terpisah dari eksekutif.

Beberapa Undang-undang organik menindaklanjuti ketentuan tersebut, seperti Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, UU No.8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU No.2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, UU No. 9 tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Ketentuan Undang-undang tersebut ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 tahun 2004 Tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial Pengadilan dalam lingkungan Militer dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia ke Mahkamah Agung, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung, Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Keputusan dan Peraturan Presiden selanjutnya ditidaklanjuti pula oleh Ketua Mahkamah Agung dengan Surat Petunjuk Ketua Mahkamah Agung Nomor : KMA/225/IV/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Selama Masa Peralihan, dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : KMA/033/SK/V/2004 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Stempel, Logo, Papan Nama, Pakaian Dinas dan Bendera Pengadilan dalam Rangka Peradilan Satu Atap di bawah Mahkamah Agung.

Kesemua aturan tersebut dalam rangka mendukung kebijakan satu atap Mahkamah Agung yang pada prinsipnya mengalihkan pembinaan organisasi, administrasi, dan finansial semua badan peradilan yang semula di bawah Departemen masing-masing ke Mahkamah Agung. Pengalihan tersebut dimaksudkan agar kekuasaan kehakiman menjadi kekuasaan mandiri dan independen. Mahkamah Agung sebagai puncak kekuasaan kehakiman berkuasa penuh melakukan pembinaan badan peradilan di bawahnya, tidak lagi berbagi dengan dengan kekuasaan eksekutif. Kedaulatan negara di bidang kekuasaan kehakiman secara mutlak berada pada kekuasaan yudikatif (Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi).

Pemindahan kewenangan dalam bidang organisasi meliputi kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan dan struktur organisasi. Pemindahan di bidang administrasi meliputi kepegawaian, kekayaan negara, keuangan, arsip dan dokumen. Pengalihan dalam bidang finansial adalah mengenai anggaran yang sedang berjalan. Seluruh unsur yang berada pada Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Departemen Agama, Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Provinsi, dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah beralih dan masuk ke dalam satu atap di bawah Mahkamah Agung.[26]

  1. b.Aspek kemandirian proses.

Parameter untuk menentukan aspek kemandirian proses peradilan ditandai dengan ada atau tidaknya campur tangan dari pihak lain di luar kekuasaan kehakiman yang dengan berbagai upaya memengaruhi jalannya proses peradilan baik secara langsung maupun tidak langsung. Kemudian adanya intervensi tersebut apakah dapat memengaruhi proses peradilan ataukah tidak. Kalau ternyata berpengaruh, berarti proses peradilannya tidak atau kurang mandiri. Sebaliknya kalau adanya campur tangan tersebut ternyata tidak berpengaruh, berarti proses peradilannya dapat dikatakan mandiri.

  1. c.Aspek kemandirian hakim.

Parameter kemandirian hakim dapat dilihat dari kemampuan dan ketahanan hakim dalam menjaga integritas moral dan komitmen kebebasan profesinya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dari adanya campur tangan dari pihak lain dalam proses peradilan. Kalau hakim terpengaruh oleh campur tangan pihak lain dalam menjalankan tugas dan wewenang yudisialnya, berarti hakim tersebut kurang atau tidak mandiri. Sebaliknya kalau hakim tidak terpengaruh dan dapat tetap bersikap obyektif, meskipun banyak tekanan psikologis dan intervensi dari pihak lain, maka hakim tersebut adalah hakim yang memegang teguh kemandiriannya.

Dalam hubungannya dengan eksekutif, hakim diberikan kemandirian personal dan kemandirian substansial. Kemandirian personal diartikan bahwa kondisi-kondisi pelayanan pengadilan adalah terjamin dengan cukup dan individu para hakim bukan subyek untuk mengontrol eksekutif. Sementara kemandirian substansial lebih menekankan seorang hakim adalah subyek tidak lain hanya bagi hukum dan perintah-perintah dari kata hatinya.[27]

Faktor yang memengaruhi kemandirian hakim terdiri dari faktor internal dan eksternal. Faktor internal yaitu faktor yang memengaruhi kemandirian hakim dalam menjalankan tugas dan wewenangnya yang datangnya dari dalam diri hakim itu sendiri, berkaitan dengan sumber daya manusia hakim : rekruitmen, pendidikan dan kesejahteraan hakim.

Pendidikan para hakim akan berguna dalam melaksanakan tugas secara profesional, sehingga terhindar dari kekeliruan dan kesalahan dalam memutus suatu perkara. Selain itu pendidikan juga dapat membentuk karakter dan integritas hakim, sehingga memiliki daya tahan terhadap berbagai godaan hidup yang mencederai profesinya.

Kesejahteraan hakim tidak dapat dinafikan juga dapat memengaruhi integritas para hakim. Walupun mendapat julukan sebagai “wakil tuhan”, hakim juga manusia biasa. Sebagai manusia, seseorang membutuhkan sesuatu untuk bertahan hidup. Negara seyogianya menyediakan kesejahteraan yang layak untuk para hakim untuk mengimbangi beberapa larangan profesi kepadanya. Kesejahteraan hakim diharapkan dapat menjadi sarana menjaga citra dan wibawa hakim sebagai aktor sentral di pengadilan.

Faktor eksternal adalah faktor yang berpengaruh terhadap proses penyelenggaraan peradilan yang datangnya dari luar diri hakim, terutama berkaitan dengan sistem peradilan atau sistem penegakan hukumnya. Faktor eksternal berhubungan dengan peraturan perundang-undangan, adanya intervensi terhadap proses peradilan, hubungan hakim dengan penegak hukum lain, adanya berbagai tekanan, faktor kesadaran hukum dan faktor sistem pemerintahan (politik).

  1. 2.Kekuasaan kehakiman Peradilan Agama.

Peradilan Agama adalah lembaga kekuasaan kehakiman.[28] Karena itu pergeseran kekuasaan kehakiman pada badan peradilan pada umumnya yang telah diuraikan di atas juga dialami oleh Peradilan Agama.

Kekuasan kehakiman Peradilan Agama seperti sekarang ini tidaklah tercipta bagaikan membalikkan telapak tangan, namun merupakan hasil perjuangan dari segenap umat Islam sejak masa awal masuk dan berkembangnya Islam di bumi Nusantara ini yang diperankan para ulama di berbagai pelosok Nusantara, peran para sultan dalam kerajaan-kerajaan atau kesultanan Islam yang berada di berbagai wilayah Nusantara berikut perangkat ulamanya yang juga sebagian besar merangkap sebagai pejuang berdirinya negara Indonesia, hingga perjuangan para cendikiawan muslim yang berada di berbagai predikat ketatanegaraan baik yang berada dalam jajaran eksekutif, legislatif, yudikatif serta lembaga sosial kemasyarakatan, karena pada kenyataannya Pengadilan Agama merupakan satu-satunya lembaga peradilan di Indonesia yang murni produk bangsa Indonesia karena lahir dari keinginan umat Islam, sejak kedatangan agama Islam di Nusantara. Peradilan Agama merupakan satu-satunya lembaga kekuasaan umat Islam yang masih tersisa sampai sekarang di Republik Indonesia.

Bahasan berikut ini, berkaitan dengan pergeseran kekuasaan kehakiman yang dihadapi Peradilan Agama secara khusus, terutama ditinjau dari sisi kesetaraannya dengan badan peradilan lain. Perjuangan kemandirian kekuasaan Peradilan Agama tidak mudah, mengalami sejarah panjang, dimulai dari upaya: (a). mempertahankan eksistensi, (b). mempertahankan dan memulihkan kompetensi.

Peradilan Agama yang telah eksis pada masa kerajaan Islam di Nusantara dan ditempatkan sebagai lembaga yang berada dalam tatanan struktur kerajaan, bahkan menduduki tempat yang istimewa dalam pemerintahan kerajaan, (seperti halnya pada Kerajaan Pariangan, Kerajaan Banten, Kerajaan Gowa, Kerajaan Tidore, Kerajaan Mataram, Kerajaan Jepara, Kerajaan Gersik, Kerajaan Palembang dan lain sebagainya), mengalami reduksi eksistensi pada masa penjajahan Belanda.

Pada awalnya Belanda bersikap akomodatif terhadap eksistensi Peradilan Agama.[29] Pengadilan Agama diatur secara formal sebagai pengadilan negara, sebagaimana Pengadilan Gubernemen, tetapi dalam kenyataan, keduanya tidak didudukkan secara sama. Untuk Pengadilan Gubernemen disediakan anggaran secukupnya dan para pegawainya pun digaji oleh negara, sedangkan Pengadilan Agama tidak demikian, kecuali ketuanya (ini pun dalam kedudukan ketua sebagai Penghulu Landraad). Biaya-biaya yang diperlukan untuk kebutuhan administrasi harus dicukupi dari biaya perkara yang didapatnya. Akibatnya, jarang orang orang Alim (yang menguasai ilmu agama) mau menjadi pegawai Pengadilan Agama, sehingga sering terjadi para pegawainya diangkat dari pengurus-pengurus masjid yang kurang menguasai ilmu agama.[30]

Namun setelah memandang bahwa eksistensi Peradilan Agama akan membahayakan kelangsungan penjajahannya. Berbagai upaya delegitimasipun dilakukan kolonial Belanda, sehingga peradilan agama menjadi lembaga quasi peradilan (peradilan tidak sesungguhnya), karena hak untuk menjalankan putusan tidak diberikan. Pada waktu itu, untuk melaksanakan putusannya, harus mendapat pengesahan (fiat eksekusi/ executoire verklaring) dari Landraad.[31]

Pada masa pendudukan Jepang ternyata tantangan tidak datang secara kontradiktif dari Kolonial Jepang, tetapi datang dari para pimpinan atau petinggi konseptor kemerdekaan sendiri. Hal demikian dapat dibuktikan pada masa persiapan kemerdekaan Indonesia, ternyata usaha untuk memulihkan kedudukan hukum Islam (termasuk juga kedudukan Peradilan Agama) terbentur karena mendapat tantangan dari kalangan nasionalis sekuler [32]yang seide dengan kalangan non-muslim. Hal ini tampak dari perdebatan tentang 7 (tujuh) kata pada Piagam Jakarta dan berakhir dengan penghapusan kata ‘dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluknya’, dan menggantinya dengan frasa ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ pada alenia ke IV priambol/pembukaan Undang-undang Dasar 1945.[33] Dengan demikian, keberadaan dan kedudukan Peradilan Agama tetap sebagaimana yang ada pada masa penjajahan Pemerintahan Kolonial Belanda, hingga Soekarno dan Mohammad Hatta memproklamirkan Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

Berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan yang menyatakan ‘Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-Undang Dasar ini’, maka badan negara dan peraturan pada masa kolonial tetap diakui dan diberlakukan sebagai upaya dari pemerintahan baru Republik Indonesia mengisi kekosongan hukum pada masa transisi, sebelum diadakan yang baru produk Indonesia.[34]

Berkaitan dengan Peradilan Agama, setelah Indonesia merdeka langkah yang diambil pemerintah adalah menyerahkan pembinaan Peradilan Agama dari Kementerian Kehakiman kepada Kementerian Agama[35] melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5/SD/1946. Pada tahun 1948, keluar Undang-undang Nomor 19 Tahun 1948 yang masa berlakunya akan ditentukan oleh Menteri Kehakiman.

Dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1948 tersebut diantaranya berisikan bahwa Peradilan Agama diletakkan posisinya sebagai bagian dari Peradilan Umum. Pasal 35 ayat (2) Undang-undang tersebut mengatur bahwa perkara-perkara perdata antara orang Islam yang menurut hukum yang hidup harus diperiksa dan diputus menurut hukum agamanya, harus diperiksa oleh Pengadilan Negeri, yang terdiri dari seorang hakim ahli agama Islam sebagai anggota. Hal ini menunjukkan politik hukum yang mendelegitimasi keberadaan Peradilan Agama di Indonesia.

Penetapan Menteri Kehakiman yang direncanakan untuk pemberlakuan UU No.19 Tahun 1948 tidak pernah terbit, sehingga Peradilan Agama dan kewenangan yang ada masih tetap dan tidak terjadi pergeseran ataupun perubahan. Pada tahap selanjutnya diundangkan Undang-undang Darurat Nomor 1 tahun 1951 pada tanggal 27 Desember 1951. Dalam Undang-undang Darurat Nomor 1 tahun 1951, Pemerintah Republik Indonesia menegaskan pendiriannya untuk tetap mempertahankan keberadaan dan kedudukan Peradilan Agama sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di negara Republik Indonesia. Dampak dari sikap pemerintah tersebut, maka untuk sementara Peradilan Swapraja dan Peradilan Adat dinyatakan dihapus. Sebagai pelaksanaan Undang-undang Darurat itu, pada tahun 1957 pemerintah mengatur pembentukan Peradilan Agama di luar Jawa dan Kalimantan Selatan dan Timur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957.[36]

Kendati upaya penghapusan Peradilan Agama tidak terjadi, karena perlawanan umat Islam yang begitu keras. Namun keadaan yang menempatkan Peradilan Agama sebagai quasi peradilan tetap saja seperti pada akhir masa kolonial Belanda, bahkan terus berlanjut dan dikukuhkan dengan undang-undang pada masa awal orde baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Pasal 63 ayat (2) undang-undang tersebut menyatakan : Setiap Keputusan Pengadilan Agama dikukuhkan oleh Pengadilan Umum. Pengadilan Agama berada dibawah sub ordinat Pengadilan Negeri.

Setelah berlangsung 15 tahun, tepatnya dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, keadaan quasi seperti ini berakhir. Pengadilan Agama diberi kewenangan penuh melaksanakan putusannya, dan untuk melaksanakan tugas itu, diangkat juru sita dan jurusita pengganti di setiap Pengadilan Agama. Pasal 38 UU No.7 Tahun 1989 menyatakan : “ Pada setiap Pengadilan Agama ditetapkan adanya jurusita dan jurusita pengganti”.

Satu dasa warsa berselang, Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999[37] tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa kembali mereduksi eksistensi Peradilan Agama, Pengadilan Agama tidak berwenang sebagai lembaga eksekutorial terhadap putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas), walaupun telah terbit Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang memberi kewenangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah kepada Peradilan Agama.[38]

Perjuangan menuju eksistensi Peradilan Agama sesungguhnya (court of law) tidaklah mudah. Berbagai kendala dan tantangan harus dihadapi. Kelompok masyarakat yang terusik dengan keberadaan Peradilan Agama adalah kelompok sekuler, kelompok missionaris, dan Islamopobia.

Dari uraian di atas bila dilihat dari perspektif politik hukum, dapat disimpulkan bahwa pergeseran kekuasaan kehakiman yang pernah dilalui Peradilan Agama sebagai berikut :

  1. 1)Dari lembaga pemerintah menjadi lembaga masyarakat. Sebagai akibat penjajahan, Peradilan Agama yang telah eksis sebagai lembaga pemerintahan pada kerajaan Islam di Nusantara menjadi lembaga masyarakat yang tidak diakui dalam struktur pemerintahan kolonial Belanda.
  2. 2)Dari lembaga masyarakat menjadi lembaga pemerintah, dengan Staatblad 1882 Nomor 152. Setelah lama dibiarkan berjalan sebagai lembaga masyarakat yang berfungsi mengadili orang-orang Islam, maka dengan Staatblad tersebut Peradilan Agama masuk dalam sistem pemerintahan kolonial Belanda. Peradilan Agama telah menjadi lembaga hukum sehingga pada masa awal kemerdekaan di tempatkan di Departemen Kehakiman.
  3. 3)Dari lembaga hukum ke lembaga agama, dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 5/SD/1946. Pada saat ini, Peradilan Agama yang berada pada Kementerian Kehakiman dipindah ke Kementerian Agama. Perpindahan ini tidak terlepas dari persepsi yang menyatakan Peradilan Agama adalah lembaga agama. Peradilan Agama ketika itu menjadi modal bagi lahirnya Kementerian Agama.
  4. 4)Dari lembaga agama kembali ke lembaga hukum, dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 1964. Kendatipun tetap berada di Kementerian Agama, Peradilan Agama telah masuk secara tegas menjadi salah satu kekuasaan kehakiman. Pada saat ini, semua lingkungan lembaga peradilan berada dalam dua atap. Untuk urusan yudisial (kepala) berada pada Mahkamah Agung, sedangkan mengenai urusan organisasi, administrasi dan finansial (perut) berada pada kementerian (departemen) masing-masing.
  5. 5)Dari lembaga pemerintah menjadi lembaga Negara, dengan terbitnya Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pada fase ini, semua urusan , baik yudisial maupun non yudisial (organisasi, administrasi dan finansial) seluruh lingkungan peradilan berada di bawah Mahkamah Agung. Keadan ini dikenal dengan sistem satu atap (one roof System). Kekuasaan kehakiman bergeser dari pelaksana menjadi pelaku kekuasaan kehakiman.

Dengan demikian, nyatalah bahwa Peradilan Agama terus menerus mengalami metamorphose menuju kesempurnaanya, terakhir dengan amandemen UUD 1945, eksistensi Peradilan Agama semakin kokoh dengan dicantumkannya Peradilan Agama pada Pasal 24 UUD 1945.

Selain persoalan eksistensi, pergeseran kekuasaan kehakiman Peradilan Agama berkaitan pula dengan kompetensinya. Kompetensi berarti kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan) sesuatu[39]. Kompetensi pengadilan artinya kewenangan atau kekuasaan pengadilan untuk menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan suatu perkara. Kompetensi (kekuasaan) mengadili merupakan implementasi dari kekuasaan kehakiman[40] yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.[41]

Persoalan kekuasaan kehakiman yang berhubungan dengan kompetensi Peradilan Agama berkenaan dengan adanya pengurangan kewenangan, disparitas kewenangan antar Peradilan Agama dan pembatasan kompetensi melalui hak opsi atau pilihan forum.

Pengurangan kewenangan Pengadilan Agama terjadi dalam menangani perkara pidana. Pasal 78 Regerings Reglement 1854 menyatakan :“ Pengadilan Agama tidak berwenang dalam perkara pidana“. Sampai sekarang kewenangan menangani perkara pidana masih dihapus pada Peradilan Agama, kecuali Mahkamah Syar’iyah di Aceh yang kembali meraih kompetensi tersebut.

Disparitas kewenangan antar Peradilan Agama terjadi dalam kompetensi kewarisan. Persoalan ini timbul akibat kebijaksanaan hukum di bidang waris yang tertuang dalam St.1937-116 dan PP No.45 Tahun 1945. St.1937-116 menentukan untuk daerah Jawa dan Madura, hukum waris yang berlaku dan diterapkan bagi golongan rakyat bumi putera adalah hukum adat. Begitu pula kebijaksanaan yang digariskan St.1937 No.638 dan 639, menetapkan bahwa untuk daerah Keresidenan Kalimantan Timur, tidak berlaku waris Islam kecuali onderafdeling Pulau laut dan tanah Bambu, berlaku hukum warisan adat.

Sedangkan PP No.45 Tahun 1957, sama sekali tidak membawa perubahan, bersifat status quo dengan kecenderungan yang semakin kabur, sebagai akibat rumusan Pasal 4 yang berisi kalimat, sepanjang hal itu merupakan hukum yang hidup. Dengan kalimat tersebut terjadi kerancuan menentukan kewenangan yurisdiksi perkara waris bagi mereka yang beragama Islam.

Perbedaan menafsirkan kalimat tersebut terjadi antara sebagian kalangan hakim Peradilan Umum yang berpendapat bahwa hukum yang hidup di masyarakat adalah hukum adat, dengan kalangan hakim Peradilan Agama yang berpendapat bahwa hukum warisan yang hidup di tengah masyarakat adalah hukum warisan Islam, dan yang berwenang mengadili perkara waris adalah Peradilan Agama.

Perbedaan penafsiran tersebut sirna dengan kehadiran UU No.7 Tahun 1989 yang menyatakan tidak berlaku semua peraturan kontradiktif tersebut, dan menyatakan setiap orang yang beragama Islam diperlakukan dan diterapkan hukum warisan Islam dimana saja dia berada dan kewenangan mengadili perkara yang timbul dalam bidang warisan tunduk kepada lingkungan Peradilan Agama.

Pembatasan kompetensi melalui hak opsi atau pilihan forum[42] terjadi pada perkara pengangkatan anak, sengketa waris, sengketa hak milik dan sengketa ekonomi syariah.

Hak opsi pada perkara pengangkatan anak dikarenakan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tidak mencabut kewenangan Pengadilan Negeri untuk mengadili permohonan pengangkatan anak bagi pemohon yang beragama Islam, sehingga pemohon yang beragama Islam in casu mempunyai dua peradilan, yaitu Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Dalam buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan, Buku II Edisi 2007 tentang Badan Peradilan Umum, terbitan Mahkamah Agung RI Tahun 2009, pada alenia 2 angka 7 disebutkan, bahwa permohonan pengangkatan anak angkat yang diajukan oleh pemohon yang beragama Islam dengan maksud memperlakukan anak angkat tersebut sebagai anak kandung dan dapat mewaris, maka permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri, sedangkan apabila dimaksudkan untuk dipelihara maka permohonan diajukan ke Pengadilan Agama. Jadi tergantung kepada maksud dilakukannya pengangkatan anak. Padahal menurut syariat Islam, anak yang diangkat tidak dapat berubah status menjadi anak kandung dan dapat mewarisi.

Adanya pilihan hukum untuk mengajukan permohonan pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam Buku Pedoman tersebut, menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaan pengangkatan anak melalui pengadilan, karena disatu sisi apabila dihubungkan dengan asas personalitas keislaman, tidak ada pilihan hukum, apabila pemohon beragama Islam maka permohonannya harus diajukan ke Pengadilan Agama. Disisi lain, kedudukan Buku Pedoman tersebut tidak termasuk dalam tata urutan hirarkhi peraturan perundang-undangan, sehingga tidak bisa menyampingkan ketentuan perundang-undangan. Selain itu Buku Pedoman tersebut bertentangan dengan SEMA No. 6 Tahun 1983 yang menyatakan isi petitum permohonan pengangkatan anak harus bersifat tunggal yang menyatakan sahnya pengangkatan anak, dan tidak boleh memuat petitum lain seperti menyatakan anak angkat sebagai ahli waris.

Akibat pengaturan seperti itu, dalam menangani permohonan pengangkatan anak, sikap Hakim Pengadilan Negeri terbagi dua : Pertama, berpendapat bahwa Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus permohonan pengangkatan anak bagi pemohon yang beragama Islam yang secara tersirat bertujuan menjadikan anak angkat sama kedudukannya dengan anak kandung dan berhak mewarisi. Kedua, berpendapat bahwa Pengadilan Negeri hanya berwenang mengadili permohonan pengangkatan anak yang diajukan oleh pemohon yang bukan beragama Islam, sedangkan bagi yang beragama Islam sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006, berlaku asas personalitas keislaman, sehingga permohonan harus diajukan ke Pengadilan Agama. Keadaan seperti ini menggambarkan tidak adanya kepastian hukum.

Hak opsi pada sengketa waris diatur dalam penjelasan UU No. 7 Tahun 1989. Dinyatakan bahwa “para pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang akan digunakan dalam pembagian warisan”. Ketentuan ini mengisyaratkan bahwa umat Islam dibenarkan menyimpangi hukum kewarisan Islam dan konsekwensi selanjutnya adalah penyelesaiannya bukan di Peradilan Agama, karena peradilan agama hanya berwenang memutus perkara berdasarkan hukum Islam. Ketentuan ini dihapus penjelasan UU No.3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989. Sebelumnya pada rakesnas MA tahun 1985 tanggal 21-23 Maret 1985 di Hotel Ambarukmo Yogyakarta menegaskan, apabila terjadi perbedaan agama antara ahli waris dan pewaris, yang diberlakukan adalah hukum waris yang berlaku bagi Pewaris[43]. Jika Pewaris beragama Islam, maka yang kompeten menyelesaikan sengketa kewarisan tersebut adalah Peradilan Agama.

Akan halnya hak opsi pada sengketa milik, diatur Pasal 50 UU No.7 Tahun 1989 : “Dalam hal terjadi sengketa mengenai hak milik atau keperdataan lain dalam perkara-perkara sebagaimana yang dimaksud Pasal 49 maka khusus mengenai objek sengketa tersebut harus diputus terlebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum”[44]. Norma hukum pada pasal tersebut merupakan norma yang terdapat pada putusan Mahkamah Agung tanggal 13 Desember 1979 No.11K/AG/1979 [45] yang kemudian dikukuhkan dalam rapat kerja Mahkamah Agung dengan semua lingkungan peradilan di Yogyakarta 23-25 Maret 1985.

Jangkauan sengketa hak milik setelah berlaku UU No.7 Tahun 1989 tidak semata-mata terbatas dalam perkara warisan tetapi meliputi semua jenis perkara dalam semua bidang hukum yang menjadi yurisdiksi lingkungan Peradilan Agama. Selama dalam suatu perkara yang diperiksa lingkungan Peradilan Agama terkait sengketa milik atau sengketa keperdataan lain, selama itu kewenangan Pengadilan Agama menjadi pasif. Kewenangannya akan aktif kembali untuk memeriksa dan memutus perkara apabila sengketa milik atau keperdataan lain telah tuntas selesai dalam lingkungan Peradilan Umum.

Pengaturan sengketa milik tersebut diamandemen UU No. 3 Tahun 2006. Pasal 50 UU No.7 Tahun 1989 mengalami perubahan sehingga Pengadilan Agama diberi wewenang untuk sekaligus memutuskan sengketa milik atau keperdataan lain yang terkait dengan obyek sengketa yang diatur dalam Pasal 49 UU No.3 Tahun 2006, apabila subyek sengketa antara orang-orang yang beragama Islam. Hal ini menghindari upaya memperlambat atau mengulur waktu penyelesaian sengketa karena alasan adanya sengketa milik atau keperdataan lainnya sering dibuat oleh pihak yang merasa dirugikan dengan adanya gugatan di Pengadilan Agama.[46]

Sebaliknya bila subyek hukum yang mengajukan sengketa milik atau keperdataan lain tersebut bukan yang menjadi subyek bersengketa di Pengadilan Agama, sengketa di Pengadilan Agama ditunda untuk menunggu putusan gugatan yang diajukan ke pengadilan di lingkungan Peradilan Umum. Penangguhan dimaksud hanya dilakukan jika yang berkeberatan telah mengajukan bukti ke Pengadilan Agama bahwa telah didaftarkan di Pengadilan Negeri terhadap obyek sengketa yang sama dengan sengketa di Pengadilan Agama. Dalam hal obyek sengketa lebih dari satu objek dan yang tidak terkait dengan obyek sengketa yang diajukan keberatannya, Pengadilan Agama tidak perlu menangguhkan putusannya terhadap obyek sengketa yang tidak terkait dimaksud.[47]

Hak opsi pada sengketa ekonomi syariah didasarkan pada penjelasan Pasal 52 ayat (2) huruf d UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang menyatakan Peradilan Umum dapat menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, padahal UU No. 3 Tahun 2006 menyatakan penyelesaian sengketa ekonomi syariah merupakan kompetensi absolut Peradilan Agama. Terhadap hal ini, Abdul Gani Abdullah[48] mengemukakan analisis normatif-yuridis atas ketentuan tersebut. Mengenai ayat (1) telah menjadi prinsip hukum bahwa penyelesaian perkara perbankan syari’ah melalui proses litigasi menjadi kompetensi absolut pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. Terkait dengan penafsiran ayat (2) dapat dijelaskan bahwa ayat (1), yakni litigasi, harus berhadapan dengan ayat (2) yang non litigasi-musyawarah, mediasi perbankan, Basyarnas atau lembaga arbitrase lain, dan/atau pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. Dalam struktur undang-undang ini, pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum diposisikan sebagai non litigasi. Karena Peradilan Umum merupakan lembaga litigasi, maka dalam undang-undang ini terdapat penempatan norma yang keliru.

Dengan demikian, dalam penjelasan Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) telah terjadi contradictio in terminis. Maka berdasarkan analisis atas kaidah tersebut, frasa “pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum” yang telah memosisikan Peradilan Umum pada posisi non litigasi dapat dikesampingkan oleh hakim karena cara penyelesaian melalui Peradilan Umum adalah cara penyelesaian di luar litigasi. Penafsiran inilah yang mendorong Mahkamah Agung untuk melakukan langkah dengan mengambil jalan yuridis untuk memperlancar penyelenggaraan peradilan dengan menyerahkan perkara perbankan syari’ah pada kompetensi pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. Perbedaan pemahaman tentang hak opsi ini telah dihapus oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 tanggal 29 Agustus 2013.

Sebagai peradilan warisan dari kerajaan Islam di Nusantara, kompetensi Peradilan Agama yang dari waktu ke waktu mengalami pengurangan dan pembatasan, sekarang lambat laun mengalami pemulihan kompetensi. Setidaknya memiliki kompetensi yang sama dengan pada masa kerajaan tersebut, atau karena Peradilan Agama merupakan peradilan syariah, maka kompetensinya disesuaikan dengan konsep peradilan syariah tersebut. Peradilan syariah pada prinsifnya berkuasa menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara syariah berdasarkan hukum syariah Islam tanpa membeda-bedakan orang yang berperkara.[49]

Menurut A. Mukti Arto, Pengadilan Agama di Indonesia sejak semula dibentuk dan diselenggarakan berdasarkan prinsip-prinsip dasar peradilan syariah, yaitu : Pertama, dibentuk dan diselenggarakan berdasarkan perintah syariah Islam. Kedua, kedudukannya merupakan bagian dari sistem kekuasaan Negara. Ketiga, kelembagaannya merupakan simbol syariah Islam. Keempat, dilakukan oleh aparat hukum yang beragama Islam sebagai bagian dari pengamalan syariah Islam dan simbol syariah Islam. Kelima, berfungsi memberi pelayanan hukum dan keadilan berdasarkan syariah Islam, mengawal dan menegakkan serta mengembangkan syariah Islam. Keenam, setiap masalah yang terhadapnya berlaku ketentuan syariah Islam wajib diselesaikan menurut hukum syariah Islam. Ketujuh, setiap sengketa atau perkara yang tunduk kepada hukum syariah Islam, penyelesaiannya menjadi kompetensi peradilan syariah Islam.[50]

Peradilan Agama sebagai peradilan Islam dapat diperhatikan pada identifikasi berikut : Pertama, landasan teologis-filosofis Peradilan Islam. Peradilan Agama dibentuk dan dikembangkan untuk memenuhi tuntutan penegakan hukum dan keadilan Allah dalam komunitas umat. Kedua, secara yuridis, Peradilan Agama berkembang mengacu kepada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia. Ketiga, secara historis, menurut para fuqaha, Peradilan Agama merupakan salah satu mata rantai peradilan Islam yang berkesinambungan sejak masa Rasulullah Saw. Keempat, secara sosiologis menunjukkan bahwa Peradilan Agama merupakan produk interaksi antara elit Islam dan elit politik yang didukung serta dikembangkan oleh masyarakat Islam Indonesia sejak lebih satu abad silam.[51]

Pemulihan kompetensi Peradilan Agama sebagai peradilan syari’ah Islam telah disiapkan pada rumusan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang mengubah kata “mengenai perkara perdata tertentu” menjadi “mengenai perkara tertentu”. Penghapusan kata “perdata” menujukkan adanya peluang perluasan kompetensi absolut Pengadilan Agama ke bidang “bukan perdata” sebagaimana terdapat pada Mahkamah Syar’iyah di wilayah Provinsi Aceh yang memiliki kompetensi mengadili perkara jinayah (pidana) tertentu.

Selain memberi peluang menangani perkara “bukan perdata”, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 memberi wewenang kepada Pengadilan Agama mengadili perkara ekonomi syariah. Ini menggambarkan bahwa Peradilan Agama telah masuk mengadili stelsel hukum muamalat (niaga). Perkembangan ini memunculkan wacana tentang kemungkinan dan perlunya diwujudkan dua pengadilan khusus di Peradilan Agama, antara lain berupa Pengadilan Keluarga (al-ahwal al-syakhshiyah; family court) yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa hukum keluarga dan Pengadilan Mu’amalah Syar’iyyah (al-amwāl al-syar’iyah) yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa harta kekayaan yang berkaitan dengan harta bersama, warisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah. Dalam era reformasi hukum sekarang ini, wacana tersebut sudah saatnya digulirkan agar menjadi kenyataan untuk mengantisipasi kebutuhan mendesak masyarakat pencari keadilan lewat pengadilan khusus.[52]

Berdasarkan teori kedaulatan Tuhan (kredo), penambahan kompetensi Peradilan Agama hanya bersifat deklaratoir saja, yakni mengangakat dari keadaan ius connstituendum menjadi ius constitutum, dan tidak bersfat constitutif, yakni tidak memberikan sesuatu yang sebelumnya tidak pernah ada bagi Peradilan Agama, karena sejatinya hukum materil Islam yang harus ditegakkan Peradilan Agama mencakup seluruh aspek hukum kehidupan masyarakat Islam. Selanjutnya, pengurangan kompetensi Peradilan Agama menunjukkan kontra terhadap teori kedaulatan Tuhan.

Dari uraian di atas, terlihat bahwa terjadi pergeseran hukum kompetensi Peradilan Agama pada aspek kekuasaan kehakiman dari peradilan quasi menuju real court, dari disparitas kompetensi menuju unifikasi kompetensi sebagai langkah mempertahankan kompetensi, dan dari uifikasi kompetensi kembali ke disparitas kompetensi sebagai langkah pergerakan pemulihan kompetensi, dari peradilan Islam limitatif [53] menuju peradilan syariah Islam yang kāffah yang secara historis pernah terjadi pada masa kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara.

Aceh kembali menunjukkan jati dirinya sebagai “Serambi Mekkah” yang memelopori pemulihan kompetensi Peradilan Agama di bidang jinayah. Hal ini tidak terlepas dari kuatnya politik dan kekentalan pengaruh ajaran Islam pada masyarakat di daerah tersebut sejak masa kerajaan sampai sekarang.[54] Akankah hal tersebut menjadi berkembang menjadi kenyataan yang diikuti “ dari Sabang sampai Merauke” pada masa yang akan datang. Di tinjau dari teori kedaulatan Tuhan yang menyatakan bahwa yang berdaulat dalam menetapkan hukum adalah Tuhan, dan dari teori negara hukum Pancasila, dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang menyatakan bahwa hukum yang dibuat harus dapat menjamin keyakinan dan kepercayaan yang dianut umat beragama (Islam), serta dari teori mashlaḥat yang menyatakan tujuan dari syariat Islam adalah untuk memelihara agama, maka tidak ada hambatan teoritis untuk mewujudkan hal tersebut. Ketiga teori tersebut menampung seluruh perkara syari’ah menjadi kompetensi absolut Peradilan Agama.

Hambatan yang mungkin terjadi menurut penulis adalah hanya hambatan politik sebagaimana halnya yang pernah dilakukan oleh kolonial Belanda. Menurut Bushtanul Arifin, untuk mengeliminasi hukum Islam, kolonial Belanda melakukan politik rekayasa ilmiah yang meliputi tiga hal:[55] Pertama, gagasan unifikasi. Kedua, penemuan hukum adat. Ketiga, citra palsu bagi Peradilan Agama.

Gagasan unifikasi kolonial Belanda adalah memberlakukan hukum Belanda untuk orang-orang Belanda yang berada di Indonesia dan orang-orang asing yang mau menundukkan dirinya kepada hukum Belanda dan selanjutnya diterapkan terhadap orang Indonesia.[56] Dengan demikian, umat Islam berhukum dengan norma hukum Kristen yang seharusnya hanya berlaku bagi penganut agama Kristen.[57] Jika gagasan ini berhasil, maka hukum syari’ah tidak eksis dan selanjutnya eksistensi Peradilan Agama tidak diperlukan lagi, karena semua penyelesaian masalah hukum dikembalikan kepada hukum Belanda dan diselesaikan pada Landraad. Dengan demikian jelaslah bahwa unifikasi hukum memiliki maksud terselubung, yaitu kristenisasi. H.J.Benda menegaskan, banyak orang-orang Belanda baik di negerinya maupun yang sedang berada di daerah Hindia Belanda berharap dan bercita-cita untuk menghilangkan pengaruh Islam di Nusantara dengan berbagai cara, diantaranya dengan proses kristenisasi.[58]

Ketika RUU Peradilan Agama diajukan ke DPR, Ridwan Saidi mengemukan alasan pihak yang menentang RUU tersebut dengan memunculkan kembali gagasan unifikasi dengan berdalih bahwa dalam rangka menuju unifikasi hukum di Indonesia, Peradilan Agama tidak diperlukan lagi. Sebab akan ada kesan dualisme dalam sistem peradilan di Indonesia. Kalaupun ada Peradilan Agama, maka harus berinduk kepada Peradilan Umum.[59]

Cara kedua, dilakukan dengan penemuan dan pelestarian hukum adat. Kemunculan hukum adat merupakan rekayasa kolonial Belanda untuk mengeliminasi hukum Islam. Terminologi hukum adat tidak dikenal sebelumnya dalam masyarakat Islam, yang dikenal adalah adat istiadat. Van Vollenhoven menyatakan dirinya sebagai penemu hukum adat, berarti hukum adat adalah suatu sistem yang artifisial, buatan atau karangan yang dipakaikan baju ilmiah, yang tujuannya jauh di luar bidang hukum.[60]

Dimunculkannya hukum adat oleh Van Vollenhoven untuk menentang eksistensi hukum Islam. Hukum adat dianggap sebagai hukum yang hidup di masyarakat. Hukum adat digunakan sebagai penyaring keberlakuan hukum Islam sebagaimana doktrin teori receptie. Dengan berlakunya teori receptie, maka hukum Islam tidak akan bebas dapat diberlakukan di seluruh pelosok Nusantara. Di basis-basis yang umat Islamnya minoritas, sudah barang tentu pemberlakuan hukum Islam akan mendapat ganjalan karena adat setempat sudah jelas tidak akan mengakui hukum Islam sebagai adat. Bila hukum adat yang dominan, maka eksistensi dan kompetensi Peradilan Agama akan tereduksi. Kebijakan itu sangat menyinggung perasaan hukum para elit muslim Indonesia yang komitmen untuk mengaktualisasikan hukum Islam, karena itulah teori receptie ini banyak mendapat kecaman, termasuk Hazairin yang menyebut teori receptie sebagai teori iblis.[61]

Selain kedua cara di atas, kolonial Belanda membuat citra palsu terhadap Peradilan Agama. Pengadilan Agama dijuluki pengadilan tradisional, berasal dari lingkungan raja-raja feodal. Keputusan Peradilan Agama terasa asing dari cara waris-mewaris yang menjadi kesadaran hukum rakyat. Hukum yang terdapat di Indonesia adalah jahiliyah karena hukum Islam yang diamalkan itu adalah warisan bangsa Arab yang sudah kuno dan terbelakang, tidak berprikemanusiaan dan berperadaban.[62]

Ketiga cara tersebut tetap dipergunakan dan didaur ulang oleh orang yang tidak menginginkan eksistensi dan kompetensi Peradilan Agama menuju konsep ideal sebagai peradilan syari’ah Islam di Indonesia. Ketika pembahasan RUU yang menyangkut aplikasi hukum Islam di Indonesia, para penentang selalu memunculkan kembali alasan dan cara yang digunakan kolonial Belanda tersebut.

Daftar Pustaka :

Abdul Gani Abdullah, Solusi Penyelesaian Sengketa Perbankan syari’ah Menurut Pasal 49 UU No.3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah, Makalah disampaikan pada tanggal 7 Februari 2009 di Yogyakarta.

Abdul Ghofur Anshori, Peradilan Agama Di Indonesia Pasca UU No.3 Tahun 2006, Sejarah Kedudukan dan Kewenangan (Yogyakarta: UII Press, 2007)

Abdul Halim, Politik Hukum Islam Di Indonesia (Jakarta: Ciputat Press, 2005)

Abdul Manan, Aspek-aspek Pengubah Hukum (Jakarta: Kencana Media, 2005).

--------------------Etika Hakim dalam Penyelenggaraan Peradilan, Suatu Kajian dalam Sistem Peradilan Islam (Jakarta: Kencana, 2007)

Aden Rosadi,Peradilan Agama Di Indonesia Dinamika Pembenrukan Hukum (Bandung: Simbiosa Rekatana Media)

Ahmad Rafiq, Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Rajawali Press., 1995)

Ahmad Mujahidin, Pembaharuan Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah di Indonesia, lengkap dengan Blanko Perkara (Jakarta: Jakarta, Cet Ke-I, 2008), h.200.

Ali Taher Parasong, Mencegah Runtuhnya Negara Hukum (Jakarta: Grafindo Books Media, Cet. I, 2014)

Amir Syarifuddin, Meretas Kebekuan Ijtihad (Jakarta: Ciputat Press,2005)

Amrullah Ahmad (et.al.). Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional: Mengenang 65 Th. Prof. Dr. H. Bustanul Arifin, S.H. (Jakarta: Gema Insani Press. 1996)

Amrullah et.al., Bustanul Arifin Pemikiran dan Peranannya dalam Pelembagaan Hukum Islam, dalam Prospek Hukum Islam dalam Kerangka Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia (Jakarta: PP IKAHA, 1994)

Alaiddin Koto, Sejarah Peradilan Islam (Jakarta: Rajawali Pers, 2011)

A. Mukti Arto, Peradilan Agama Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012),h.283.

Bagir Manan, Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia (Bandung: LPPM UNISBA, 1995)

Basiq Djalil, Peradilan Agama Di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2006),

Bushtanul Arifin, Pelembagaan Hukum Islam Di Indonesia Akar Sejarah, Hambatan Dan Prospeknya (Jakarta: Gema Insani Press, 1996)

Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama di Indonesia (Jakarta: Rajawali Press., 1996)

Daniel S. Lev., Islamic Courts In Indonesia A Study In The Political Basses of Legal Institutions, Terj. Zaini Ahmad Noeh, Peradilan Agama Islam Di Indonesia, Suatu Studi tentang landasan politk lembaga-lembaga hukum (Jakarta: Intermasa, 1980)

Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta:Balai Pustaka, 1999)

Henry J.Schmandt, Filsafat Politik, terj. Ahmad Baidlowi dan Imam Baehaqi (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2002)

Ija Suntana, Politik Hukum Islam (Bandung: CV Pustaka Setia, 2014)

Jaenal Aripin, Jejak Langkah Peradilan Agama Di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2013)

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Jakarta: Rajawali Press, 2009)

Mochtar Kusukaatmaja, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan (PT Alumni, Bandung, 2006)

Mocktar Kusumaatmadja dan B.Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum (Bandung: Alumni, 2009)

Oemar Seni Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum (Jakarta: Erlangga, 1985

Oyo Sunaryo Mukhlas, Perkembangan Peradilan Islam dari Kahin di Jazirah Arab ke Peradilan Agama di Indonesia (Bogor: Ghalia Indonesia, 2011)

Ridwan,Kekuasaan Kehakiman Pasca-Amandemen Konstitusi (Jakarta: Kencana, 2012)

Rusli Muhammad, Kemandirian Pengadilan Indonesia (Yogyakarta: UII Press,2010)

Salim, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum (Jakarta: Rajawali Pers,2010)

Sufiarna dan Yusrizal,Mahkamah Syar’iyah dan Pengadilan Agama Dalam Sistem Peradilan Indonesia (Bandung: PT Refika Aditama, 2015)

Sudikno Mertokusumo, Relevansi Peneguhan Etika Profesi bagi Kemandirian Kekuasaan Kehakiman, pada seminar 50 tahun Kemandirian Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Fakultas Hukum UGM, 26 Agustus 1995.

----------------------------, Bunga Rampai Ilmu Hukum (Yogyakarta: Liberty, Cet.2, 2010)

Syamsuhadi Irsyad, Eksistensi Peradilan Agama Pasca Lahirnya Undang-Undang No.3 Tahun 2006, makalah,10 Juli 2006.

S.Tasrif, Kemandirian Kekuasaan Kehakiman (Jakarta: YLBHI, 1989)

T. Mulya Lubis, Kekuasaan kehakiman yang Merdeka Mithos atau Realitas?, Kompas, 17-11-1989.

 



[1] Cuplikan dari Disertasi Zulkarnain “Pergeseran Kompetensi Peradilan Agama Dalam Hukum Positif Di Indonesia”, dipertahankan pada Sidang Terbuka pada UIN Sumatera Utara, Tahun 2016.

[2] Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Makassar.

[3]Rusli Muhammad, Kemandirian Pengadilan Indonesia (Yogyakarta: UII Press,2010), h.36-37.

[4]UUD 1945 pasca amandemen membagi kekuasaan negara kepada beberapa lembaga, yaitu : 1. Kekuasaan pemerintahan atau kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden. Selain memegang kekuasaan eksekutif, presiden juga memegang kekuasaan legislatif, kekuasaan kepolisian, dan kekuasaan kejaksaan, 2. Kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah yang secara bersanma-sama menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, 3. Kekuasaan yudikatif (kehakiman) dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, 4. Kekuasaan memeriksa keuangan dipegang oleh Badan Pemeriksa Keuangan.Lihat, Sufiarna dan Yusrizal,Mahkamah Syar’iyah dan Pengadilan Agama Dalam Sistem Peradilan Indonesia (Bandung: PT Refika Aditama, 2015),h.3.

[5] Mocktar Kusumaatmadja dan B.Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum (Bandung: Alumni, 2009),h.37.

[6] Mochtar Kusukaatmaja, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan (PT Alumni, Bandung, 2006), h.6.

[7] Pasal 11 ayat 1 Ketetapan MPR Nomor III/MPR/1978, Pasal 2 UU No. 14 Tahun 1985, Penjelasan Pasal 1 UU nomor 4 Tahun 2004.

[8] Muhammad, Kemandirian…, h.40.

[9] Periksa tulisan Sudikno Mertokusumo, Relevansi Peneguhan Etika Profesi bagi Kemandirian Kekuasaan Kehakiman, pada seminar 50 tahun Kemandirian Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Fakultas Hukum UGM, 26 Agustus 1995.

[10] Oemar Seni Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum (Jakarta: Erlangga, 1985), h.253.

[11] Bagir Manan, Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia (Bandung: LPPM UNISBA, 1995), h.28

[12] Muhammad, Kemandirian…,h.49.

[13] Sudikno Mertokusumo, Bunga Rampai Ilmu Hukum (Yogyakarta: Liberty, Cet.2, 2010), h.56.

[14] Ridwan,Kekuasaan Kehakiman Pasca-Amandemen Konstitusi (Jakarta: Kencana, 2012), h.48.

[15] Ali Taher Parasong, Mencegah Runtuhnya Negara Hukum (Jakarta: Grafindo Books Media, Cet. I, 2014), h.10-11.

[16] Jeremy Bentham dalam Abdul Manan, Aspek-aspek Pengubah Hukum (Jakarta: Kencana Media, 2005), h.17.

[17] Teori Trias Politica Montesquie relatif mirip dengan kandungan surat Al-Ḥadīd ayat 25 yang berbicara tentang tiga gal yang diturunkan Allah untuk kepentingan manusia. Pertama, kitab sebagi hukum yang menjadi pedoman utama. Kedua, timbangan keadilan untuk menilai pelaksanaan hukum. Ketiga, besi sebagi kekuatan memaksa intuk penegakan hukum (law enforcement) yang membei manfaat bagi kehidupan. Lihat, Aden Rosadi,Peradilan Agama Di Indonesia Dinamika Pembenrukan Hukum (Bandung: Simbiosa Rekatana Media),h.33.

[18] S.Tasrif, Kemandirian Kekuasaan Kehakiman (Jakarta: YLBHI, 1989), h.67.

[19] Ridwan, Kekuasaan …,h.24.

[20] Pasal 19 Undang-Undang tersebut menyatakan : “ memberi wewenang kepada Presiden untuk dalam beberapa hal dapat turun atau campur tangan dalam soal-soal pengadilan.Lebih lanjut dalam penjelasannya disebutkan antara lain bahwa pengadilan tidak bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan membuat undang-undang.

[21] Pasal 11 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 menyebutkan : “Badan-Badan yang melakukan peradilan tersebut Pasal 10 ayat (1), organisatoris, administratif dan finansial ada di bawah kekuasaan masing-masing Departemen yang bersangkutan”. Sebenarnya tidak selamanya lembaga pengadilan yang berinduk kepada dua kekuasaan akan berakibat hilangnya kemadirian, seperti di Belanda, Perancis dan Jerman Barat, asalkan sosial kontrol cukup efektif dari masyarakat pers, dan ekonomi masyarakat sudah maju. (T. Mulya Lubis, Kekuasaan kehakiman yang Merdeka Mithos atau Realitas?, Kompas, 17-11-1989, h. 4)

[22] Muhammad, Kemandirian…,h.57

[23] Salim, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum (Jakarta: Rajawali Pers,2010), h.137.

[24] Henry J.Schmandt, Filsafat Politik, terj. Ahmad Baidlowi dan Imam Baehaqi (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2002),h.205.

[25] Kebijakan reformasi pembangunan hukum mengagendakan : 1. Pemisahan yang tegas antara fungsi-fungsi yudikatif dari eksekutif, 2. Mewujudkan sistem hukum nasional melalui program legislasi nasional secara terpadu, 3. Menegakkan supremasi hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, 4. Terbentuknya sikap dan prilaku anggota masyarakat termasuk para penyelenggara negara yang menghormati dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku.Lihat, Amir Syarifuddin, Meretas Kebekuan Ijtihad (Jakarta: Ciputat Press,2005), h.246.

[26] Oyo Sunaryo Mukhlas, Perkembangan Peradilan Islam dari Kahin di Jazirah Arab ke Peradilan Agama di Indonesia (Bogor: Ghalia Indonesia, 2011), h.152.

[27] Muhammad, Kemandirian…, h.50.

[28] Pasal 24 UUD 1945

[29] Pemerintahan Kolonial Belanda menarik simpati penduduk pribumi dan pimpinan kerajaan setempat sebagai kumunitas muslim, pada tahun 1882 keberadaan Peradilan Agama diakui secara resmi oleh pemerintah Belanda, yaitu ketika diakuinya Pengadilan Agama yang telah ada dalam kerajaan-kerajaan dipulau Jawa dan Madura berdasarkan Staatsblad 1882 Nomor 152 yangdikeluarkan pada tanggal 19 Agustus 1882.( Amrullah Ahmad (et.al.). Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional: Mengenang 65 Th. Prof. Dr. H. Bustanul Arifin, S.H. (Jakarta: Gema Insani Press. 1996), h. 4.

[30] Daniel S. Lev., Islamic Courts In Indonesia A Study In The Political Basses of Legal Institutions, Terj. Zaini Ahmad Noeh, Peradilan Agama Islam Di Indonesia, Suatu Studi tentang landasan politk lembaga-lembaga hukum (Jakarta: Intermasa, 1980), h. 33.

[31] Pasal 6 Staatsblad 1882 No. 52 menyatakan.: “Keputusan Pengadilan Agama harus dimuat dalam suatu daftar yang harus diserahkan kepada residen setiap tiga bulan sekali untuk memperoleh penyaksian (visum) dan pengukuhan” {Basiq Djalil, Peradilan Agama Di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2006), h. 51}

[32] Soepomo pernah mengusulkan pembubaran Pengadilan Agama. Hal yang sama disuarakan Sudikno Mertokusumo, lihat Sudikno, Bunga Rampai, h.65

[33]Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama di Indonesia (Jakarta: Rajawali Press., 1996), h. 6. lihat juga Ahmad Rafiq, Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Rajawali Press., 1995), h. 3.

[34]Ketentuan Pasal II aturan peralihan ini bukan merupakan politik hukum, hanya suatu ketentuan yang memiliki fungsi untuk mengisi kekosongan hukum. Fungsinya sama dengan pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara tahun 1950 dan Pasal 192 Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat yang menyatakan tetap berlakunya peraturan perundangan hukum dan tata usaha yang telah berlaku sebelum berlakunya Undang-undang Dasar saat itu. Dengan adanya Pasal II Aturan Peralihan kekosongan hukum dapat diatasi, yang berarti bahwa aturan-aturan hukum yang berlaku pada jaman penjajahan Belanda tetap berlaku selama belum diundangkan peraturan yang baru.Berlakunya Pasal II aturan peralihan ini disebut berdasarkan asas konkordansi. Tetapi, walaupun masih ada peraturan hukum Belanda yang berlaku setelah menjadi negara merdeka dewasa ini sebenarnya tidak bertujuan seperti penjajah Belanda pada zamannya, melainkan hanya sebagai alasan ‘mengisi kekosongan hukum’ saja, sebab kekosongan hukum berarti tidak adanya suatu pegangan dalam tata tertib hidup. Hal ini akan sangat berbahaya dibanding melanjutkan berlakunya aturan hukum Belanda walaupun sudah banyak yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dalam pergaulan hukum di Indonesia.

[35] Departemen Agama (sekarang disebut Kementerian Agama) diresmikan berdirinya pada tanggal 3 Januari 1946.

[36] Amrullah et.al., Bustanul Arifin Pemikiran dan Peranannya dalam Pelembagaan Hukum Islam, dalam Prospek Hukum Islam dalam Kerangka Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia (Jakarta: PP IKAHA, 1994), h. 8.

[37] Pasal 61 UU No.30 Tahun 1999 menyatakan : “Dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa”. Ketentuan ini berlaku bagi putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Basyarnas dan lembaga arbitrase lainnya.Baik yang kelembagaan maupun arbiter individual.

[38]Terjadi khilafiah dalam memandang pertentangan antara UU No. 30 Tahun 1999 dengan UU No.3 tahun 2006.Sebagian berpegang pada ketentuan UU No.30 Tahun 1999. Sebagian lagi berpendapat, ketentuan UU No. 30 Tahun 1999 tersebut tidak berlaku lagi dengan kehadiran UU No. 3 Tahun 2006, dengan argumentasi bahwa UU No.3 Tahun 2006 sebagai lex spesialis dari UU No. 30 Tahun 1999. Pemahaman kedua ini berimplikasi kepada adanya hak eksekutorial terhadap putusan Basyarnas hanya kepada Pengadilan Agama.

[39] Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta:Balai Pustaka, 1999) h. 453.

[40] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Jakarta: Rajawali Press, 2009), h. 310.

[41] Pasal 24 ayat (1) UUD Tahun 1945.

[42] Hak opsi menurut Abdullah Tri Wahyudi adalah hak untuk memilih sistem hukum yang dikehendaki para pihak berperkara sebagai acuan hukum yang akan diterapkan dalam penyelesaian suatu perkara. (Abdul Ghofur Anshori, Peradilan Agama Di Indonesia Pasca UU No.3 Tahun 2006, Sejarah Kedudukan dan Kewenangan (Yogyakarta: UII Press, 2007), h.51

[43] Ahmad Mujahidin, Pembaharuan Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah di Indonesia, lengkap dengan Blanko Perkara (Jakarta: Jakarta, Cet Ke-I, 2008), h.200.

[44] Penjelasan Pasal 50 UU No.7 Tahun 1989 :”Penyelesaian terhadap objek sengketa yang menjadi sengketa dimaksud tidak berarti menghentikan proses peradilan di Pengadilan Agama atas objek yang tidak menjadi sengketa”.

[45] Dalam putusan tersebut ditentukan suatu kaedah hukum acara yang menegaskan : “Apabila dalam suatu gugatan yang menyangkut pembagian harta warisan masih terkandung sengketa hak milik maka perkara yang bersangkutan tidak termasuk kewenangan Pengadilan Agama untuk memeriksanya tapi termasuk kewenangan Peradilan Umum”

[46] Abdul Manan, Etika Hakim dalam Penyelenggaraan Peradilan, Suatu Kajian dalam Sistem Peradilan Islam (Jakarta: Kencana, 2007), h.251.

[47] Ibid, h.252.

[48] Abdul Gani Abdullah, Solusi Penyelesaian Sengketa Perbankan syari’ah Menurut Pasal 49 UU No.3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah, Makalah disampaikan pada tanggal 7 Februari 2009 di Yogyakarta.

[49] A. Mukti Arto, Peradilan Agama Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012),h.283.

[50] Arto. Peradilan…, h. 38.

[51] Rosadi, Peradilan…, h.21.

[52] Syamsuhadi Irsyad, Eksistensi Peradilan Agama Pasca Lahirnya Undang-Undang No.3 Tahun 2006, makalah,10 Juli 2006, h.12.

[53] Djalil, Peradilan…,h.10

[54] Alaiddin Koto, Sejarah Peradilan Islam (Jakarta: Rajawali Pers, 2011), h.203

[55] Jaenal Aripin, Jejak Langkah Peradilan Agama Di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2013), h.42.

[56] Ija Suntana, Politik Hukum Islam (Bandung: CV Pustaka Setia, 2014), h.284.

[57] Dalam kenyataannya sampai sekarang BW yang memiliki norma hukum Kristen melalui aturan peralihan diberlakukan kepada umat Islam. Lihat, Abdul Halim, Politik Hukum Islam Di Indonesia (Jakarta: Ciputat Press, 2005), h.155.

[58] Bushtanul Arifin, Pelembagaan Hukum Islam Di Indonesia Akar Sejarah, Hambatan Dan Prospeknya (Jakarta: Gema Insani Press, 1996), h.35.

[59] Halim, Politik…, h.147.

[60] Ibid, h.57.

[61] Oyo Sunaryo Mukhlas, Perkembangan Peradilan Islam (Bogor: Ghalia Indonesia, 2011), h.123.

[62] Halim, Politik…, h. 49-60.


Statistik Perkara Banding

  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2023
  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2024

Agenda Kegiatan

Agenda Kegiatan Pimpinan serta Kegiatan Pada PTA Makassar
Mon Tue Wed Thu Fri Sat Sun
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30

Pimpinan, Panitera & Sekretaris

Ketua
Dr. Drs. H Muh Abduh Sulaeman, S.H., M.H.
Wakil Ketua
Drs. H. Pandi, S.H., M.H.
Panitera
Drs. Musbir
Sekretaris
Dr. Abdul Mutalip, S.Ag., S.H., M.H.

© 2022 Pengadilan Tinggi Agama Makassar. All Rights Reserved.

ipv6 ready