• Dirgahayu RI 78
  • Dirgahayu MA 78
  • Program Kerja Badilag 2023
  • Banner Hak - Hak Anak
  • Banner Hak - Hak Perempuan
  • Banner MASIGA
  • Banner Assipa V2
  • Banner Buku Tamu Mandiri
  • Banner Inovasi
  • Banner1
  • Banner2
  • Banner3
  • Banner4
  • Banner7
  • Banner8
     PERHATIAN : Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Makassar Terkait Dengan Perkara, Janji Mutasi dan Promosi dengan Permintaan Imbalan Sejumlah Uang.

Saksi Keluarga Terhadap Semua Jenis Alasan Dalam Perkara Perceraian

Oleh: Zuhrul Anam, S.H.I.

1. Pendahuluan

Pembahasan ini muncul setelah beberapa kali penulis mengikuti jalannya proses persidangan dalam kasus perceraian dan menemukan bahwa saksi yang dihadirkan oleh pihak adalah saksi keluarga walaupun perceraian tersebut selain alasan syiqaq. Sebagaimana ketentuan umum yang terdapat dalam pasal 145 HIR (Herzien Indonesis Reglement)/172 Rbg (Rechtsglement Buitengewesten) dan pada pasal 1910 BW (Burgelijk Wetboek) dinyatakan bahwa para anggota keluarga dan semenda dalam garis lurus dari para pihak tidak boleh didengar kesaksiannya. Namun, terdapat pengecualian dalam pasal 76 UU Nomor 7 Tahun 1989 dan dan pasal 22 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 1975 yang mana pada intinya saksi keluarga harus didengar jika alasan perceraian adalah syiqaq (perselisihan dan pertengkaran terus-menerus).

Sebelum penulis menjabarkan pembahasan tersebut, penulis telah menemukan setidaknya 2 artikel yang membahas tentang tema ini. Pertama, aertikel yang berjudul“Logische Spesialiteit” Saksi Keluarga Dalam Perkara Perceraian, yang ditulis oleh Muhamad Rizki, S.H. Dalam artikelnya, ia memaparkan bahwa saksi dari pihak keluarga hanya diperbolehkan pada alasan syiqaq. Analisis yang ia gunakan adalah dengan asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis (aturan yang khusus harus didahulukan dari aturan yang bersifat umum). Menurutnya, pasal 76 UU Nomor 7 Tahun 1989 merupakan lex specialis dari pasal 145 dan 146 HIR/172 Rbg. Dan pada kesimpulannya, ia berpendapat bahwa saksi keluarga hanya boleh digunakan atas perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.

Selengkapnya KLIK DISINI


Statistik Perkara Banding

  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2023
  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2024

Agenda Kegiatan

Agenda Kegiatan Pimpinan serta Kegiatan Pada PTA Makassar
Mon Tue Wed Thu Fri Sat Sun
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30

Pimpinan, Panitera & Sekretaris

Ketua
Dr. Drs. H Muh Abduh Sulaeman, S.H., M.H.
Wakil Ketua
Drs. H. Pandi, S.H., M.H.
Panitera
Drs. Musbir
Sekretaris
Dr. Abdul Mutalip, S.Ag., S.H., M.H.

© 2022 Pengadilan Tinggi Agama Makassar. All Rights Reserved.

ipv6 ready